Nkrinow- Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Laporan ini adalah buntut usai Partai IBU dinyatakan tak lolos Pemilu 2024 oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu terdaftar pada nomor 314/G/2022/PTUN.JKT. Pihak penggugat tercantum atas nama Zulki Zulkifli Noor dan tergugat adalah KPU.
“Satu, menyatakan Partai IBU (Partai Indonesia Bangkit Bersatu) memenuhi Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum. Kedua, membatalkan Surat Model Pengembalian Pendaftaran Partai Politik dengan Judul Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum,” seperti dikutip dari laman resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, Senin (19/9).
Selain itu, Partai IBU meminta KPU membatalkan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai penentu kelolosan terpenuhinya persyaratan pendaftaran. “Membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum yang terdapat dalam sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu kepada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya.
Terakhir, Partai IBU meminta KPU sebagai tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Sebagai informasi, Bawaslu menetapkan tidak menindaklanjuti laporan Partai IBU dalam sidang putusan, Jumat (9/9). Selain Partai IBU, terdapat pula Partai Pelita yang juga ditolak laporannya oleh Bawaslu.
“Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang itu.