NKRI NOW
Hukum

Ferdy Sambo Menilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Nkrinow- Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Dakwaan JPU dinilai disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

“Oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” demikian bunyi eksepsi kuasa hukum Sambo dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Salah satu contoh yang kuasa hukum Sambo tampilkan dalam eksepsi tersebut yakni soal JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam dakwaan secara lengkap berdasarkan fakta.
Termasuk latar belakang atau alasan Sambo dkk pergi ke Magelang. Serta mengabaikan fakta yang terjadi pada 7 Juli di Magelang terkait dugaan pelecehan seksual Yosua terhadap Putri.
Pihak kuasa hukum Sambo mengeklaim pelecehan tersebut benar-benar terjadi. Dakwaan hanya menyebut terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma’ruf. Menurut kuasa hukum, terjadi kekerasan seksual oleh Yosua kepada istri Sambo. Hal itu yang membuat Sambo murka.

Berikut Contoh Lain Daftar Dakwaan JPU yang Dinilai Tidak Cermat oleh Kuasa Hukum Sambo :

  1. Putri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Ferdy Sambo lalu untuk berjaga dan mengamankan situasi di Jakarta mengajak Kuat Ma’ruf.
  2. Kuat Ma’ruf mengemudikan mobil ke Jakarta padahal itu bukan tugasnya.
  3. Ferdy Sambo marah namun dengan kecerdasannya kemudian menyusun strategi untuk menyusun rencana merampas nyawa Brigadir J.

Atas hal tersebut, pihak Ferdy Sambo meminta untuk membatalkan dakwaan dan meminta Ferdy sambo dibebaskan dari tahanan dengan petitum.

Berikut Petitum Ferdy Sambo:

  1. Menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.
  2. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
  3. Memerintahkan jaksa penuntut umum menghentikan pemeriksaan.
  4. Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan.
  5. Memulihkan nama baik terdakwa dan segala akibat hukumnya.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo didakwa dua dakwaan, pertama pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 340 atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Kedua menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice dengan jeratan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Brigadir J ditembak 3 kali oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Sambo juga melepas tembakan ke kepala Brigadir J ketika Brigadir J sekarat dan masih hidup, untuk memastikan Brigadir J telah mati. Namun Ferdy Sambo membantahnya, ia justru berdalih ia menyuruh Richard menghajar bukan tembak.

Related posts

Dua Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Intimidasi Saksi

admin

Bakamla dan TNI AL Tangkap KIA Malaysia Curi Ikan di Laut Karimun

admin

Kejagung Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Antam

admin

Polisi Ringkus Perempuan Pemilik 155 Gram Putaw di Batam

admin

Kejagung Tahan Mantan Dirut Antam Terkait Korupsi IUP

admin

ICW Hingga Saat Ini Belum Terima Surat Resmi Somasi KSP Moeldoko

admin