Nkrinow- Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Dakwaan JPU dinilai disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Berikut Contoh Lain Daftar Dakwaan JPU yang Dinilai Tidak Cermat oleh Kuasa Hukum Sambo :
Atas hal tersebut, pihak Ferdy Sambo meminta untuk membatalkan dakwaan dan meminta Ferdy sambo dibebaskan dari tahanan dengan petitum.
Berikut Petitum Ferdy Sambo:
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo didakwa dua dakwaan, pertama pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 340 atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Kedua menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice dengan jeratan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Brigadir J ditembak 3 kali oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Sambo juga melepas tembakan ke kepala Brigadir J ketika Brigadir J sekarat dan masih hidup, untuk memastikan Brigadir J telah mati. Namun Ferdy Sambo membantahnya, ia justru berdalih ia menyuruh Richard menghajar bukan tembak.
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…