Hukum

Ferdy Sambo Menilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Nkrinow- Kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Dakwaan JPU dinilai disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

“Oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” demikian bunyi eksepsi kuasa hukum Sambo dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Salah satu contoh yang kuasa hukum Sambo tampilkan dalam eksepsi tersebut yakni soal JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam dakwaan secara lengkap berdasarkan fakta.
Termasuk latar belakang atau alasan Sambo dkk pergi ke Magelang. Serta mengabaikan fakta yang terjadi pada 7 Juli di Magelang terkait dugaan pelecehan seksual Yosua terhadap Putri.
Pihak kuasa hukum Sambo mengeklaim pelecehan tersebut benar-benar terjadi. Dakwaan hanya menyebut terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma’ruf. Menurut kuasa hukum, terjadi kekerasan seksual oleh Yosua kepada istri Sambo. Hal itu yang membuat Sambo murka.

Berikut Contoh Lain Daftar Dakwaan JPU yang Dinilai Tidak Cermat oleh Kuasa Hukum Sambo :

  1. Putri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Ferdy Sambo lalu untuk berjaga dan mengamankan situasi di Jakarta mengajak Kuat Ma’ruf.
  2. Kuat Ma’ruf mengemudikan mobil ke Jakarta padahal itu bukan tugasnya.
  3. Ferdy Sambo marah namun dengan kecerdasannya kemudian menyusun strategi untuk menyusun rencana merampas nyawa Brigadir J.

Atas hal tersebut, pihak Ferdy Sambo meminta untuk membatalkan dakwaan dan meminta Ferdy sambo dibebaskan dari tahanan dengan petitum.

Berikut Petitum Ferdy Sambo:

  1. Menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.
  2. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
  3. Memerintahkan jaksa penuntut umum menghentikan pemeriksaan.
  4. Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan.
  5. Memulihkan nama baik terdakwa dan segala akibat hukumnya.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo didakwa dua dakwaan, pertama pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 340 atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Kedua menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice dengan jeratan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Brigadir J ditembak 3 kali oleh Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Sambo juga melepas tembakan ke kepala Brigadir J ketika Brigadir J sekarat dan masih hidup, untuk memastikan Brigadir J telah mati. Namun Ferdy Sambo membantahnya, ia justru berdalih ia menyuruh Richard menghajar bukan tembak.

Mediaku

Recent Posts

Ahli: Makan Pizza Dapat Ringankan Gejala Rematik

NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…

1 year ago

Menag Yaqut Minta Pelaku Terorisme Ditindak Sesuai Hukum

NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…

1 year ago

Bareskrim Tarik 22 Laporan Terkait Rocky Gerung

NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…

1 year ago

Bahas Kualitas Udara Jabodetabek, Presiden Instruksikan Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…

1 year ago

Bawaslu: Voucher Belanja atau Uang Digital Jadi Modus Politik Uang di Pemilu 2023

NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…

1 year ago

Kemlu Pulangkan 17 WNI Korban TPPO di Myanmar

NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…

1 year ago