Berita

Upah Minimum 2023, Dewan Pengupahan Nasional Masih Tunggu Data BPS

NKRINOW- Dewan Pengupahan Nasional (Depanas) menyatakan masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada November mendatang dalam menghitung kenaikan upah minimum tahun depan.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, maka saat ini pihaknya belum memproyeksi berapa persen kenaikan upah minimum tahun 2023.

“Penghitungan itu nanti dihitung setelah kita mendapatkan dalam hal ini kita dewan pengupahan nasional itu mendapatkan data dari Badan Pusat Statistik tanggal 7 November,” jelasnya pada Minggu (23/10).

“Nanti inflasinya atau pertumbuhan ekonominya yang dipakai itu dari year on year,” imbuhnya.nSelain itu, penghitungan juga mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam formulasi upah 2023, dengan mengambil rentang inflasi hingga November mendatang.

“Termasuk juga sisi lain yang diperhatikan misalnya kenaikan BBM dari bulan Oktober yang lalu,” jelasnya. Adapun dalam memproyeksikan upah minimum tahun depan, Adi yang juga Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan menyebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

“Kadin belum memproyeksikan upah minimum, menunggu data BPS, karena kami juga tetap akan mengacu kepada PP 36/2021 tentang pengupahan,” ujarnya.

Mengenai tuntutan serikat buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 13%, Adi mempertanyakan dasar dari tuntutan tersebut. Namun keinginan kenaikan upah minimum sebesar 13% merupakan bentuk dari demokrasi yang dihormati oleh pihaknya.

“Kita menyikapi rekan-rekan kita, mitra kita pekerja di serikat buruh menurut kenaikan 13% itu, nggak apa-apa itu hak demokrasi beliau. Namun kiranya perlu disikapi bahwa kenaikan itu dari mana dasarnya? pijakannya dari mana? terlebih lagi berdasarkan asumsi sendiri itu tidak boleh dalam regulasi,” tegasnya.

Ia mengatakan, penetapan upah minum propinsi itu paling lambat akan dilakukan pada tanggal 21 November 2022. Sedangkan upah minum kabupaten/kota pada tanggal 30 November 2022. Selanjutnya dewan pengupahan nasional akan mengadakan rapat dalam rangka mensosialisasikan penetapan tersebut.

Dalam penetapan upah minimum, Adi mengatakan pemerintah harus mampu menjamin keadilan bagi seluruh pihak. Baik keberlangsungan usaha pengusaha atau kesinambungan pekerjaan itu sendiri yang dilakukan oleh pekerja.

Maka, Adi mengatakan, pemerintah berkewajiban mencegah terjadinya diskriminasi upah di perusahaan. Termasuk adanya kesenjangan upaya yang terjadi di tiap-tiap daerah. Selain itu, pemerintah juga perlu menciptakan iklim industrial yang kondusif.

“Ini tugas pemerintah pusat agar tidak terjadi disparitas ataupun ataupun daya beli yang begitu kesenjangan yang berbeda. Contohnya misalnya di Jogja itu upah minum yang paling rendah tapi di Karawang itu upah minum yang paling tinggi. Kesenjangan wilayah itu harus tetap diatur maka pemerintah itu hadir,” paparnya.

Mediaku

Recent Posts

Ahli: Makan Pizza Dapat Ringankan Gejala Rematik

NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…

1 year ago

Menag Yaqut Minta Pelaku Terorisme Ditindak Sesuai Hukum

NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…

1 year ago

Bareskrim Tarik 22 Laporan Terkait Rocky Gerung

NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…

1 year ago

Bahas Kualitas Udara Jabodetabek, Presiden Instruksikan Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…

1 year ago

Bawaslu: Voucher Belanja atau Uang Digital Jadi Modus Politik Uang di Pemilu 2023

NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…

1 year ago

Kemlu Pulangkan 17 WNI Korban TPPO di Myanmar

NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…

1 year ago