NKRINOW- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri rampung menjalani gelar perkara terkait dengan kasusĀ gagal ginjal akut terhadap anak. Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tersangka terkait dengan perkara tersebut.
“Sudah (ada tersangka),” kata Pipit saat dihubungi awak media, Jakarta, Rabu (16/11/2022). Namun, Pipit belum bisa mengungkap tersangka tersebut. Ia menyatakan bakal menyampaikan penanganan perkara itu secara lengkap melalui konferensi pers. Ia menuturkan pengumuman tersangka itu bakal dilakukan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
Pipit mengaku dirinya harus menyampaikan hasil gelar perkara tersebut kepada pimpinan Polri terlebih dahulu sebelum menyampaikannya kepada publik. “Segera diumumkan, tapi belum hari ini ya. Mudah-mudahan besok ya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya sudah menaikkan kasus dugaan tindak pidana kasus GGAPA oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan. Menurut polisi, PT Afi Farma secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang. Namun, polisi masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma tersebut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan berdasarkan data yang dilaporkan dari seluruh rumah sakit di 28 provinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, yakni faktor risiko terbesar penyebab GGAPA adalah toksikasi dari EG dan DEG pada obat sirop.
Sementara itu, jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 324 orang per Selasa (15/11). Ratusan kasus itu tersebar di 28 provinsi Indonesia dengan kasus kematian ditemukan pada 199 anak.