NKRINOW- Penyidik tindak Pidana tertentu Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku tambang ilegal di Kalimantan Timur tapi pihak polisi belum mengungkap identitas pelaku itu.
Karena kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan tipiter bareskrim polri bareskrim belum bisa mengungkap identitas tersangka itu. “Baru satu (ditangkap) nanti saja informasinya, kan belum selesai pemeriksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kamis (01/12). Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri akan meminta keterangan dari keluarga Ismail Bolong hari ini.
Pemeriksaan anak dan istri Ismail Bolong dalam kapasitas sebagai saksi, terkait perusahaan tambang yang dimiliki di Kalimantan Timur. Pipit menyebutkan, anak dan istri Ismail Bolong memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim, Mabes Polri, pukul 11.00 WIB.
“Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim sekitar jam 11,” kata Pipit.
Polri menyidik kasus uang koordinasi dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Kasus Ismail Bolong semakin mencuat dianggap sebagai perang bintang setelah Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Komjen Agus Andrianto dan menantang Ferdy Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar. Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto.
Mantan anggota Polri itu (Ismail Bolong) juga pernah diperiksa Propam Polri, dibuktikan dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), dan terbitnya surat Kadiv Propam Polri yang ditandatangani Ferdy Sambo tanggal 7 April 2022.