NKRI NOW
Anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik
Berita

Marullah Matali Dicopot dari Sekda DKI, M Taufik Sebut Heru Langgar Aturan

NKRINOW- Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengkritisi keputusan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono yang mencopot Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Ia menilai tindakan Heru tersebut telah melanggar aturan

Taufik menyebut, kebijakan Heru diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku,” ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (06/12/2022).

Mantan politisi Gerindra itu menyebut pada Pasal 116 Ayat 1 UU ASN ditegaskan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi.

Dalam Ayat (2) juga dijelaskan bahwa penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden. Ia menyebut permasalahan baru akan datang jika Presiden digugat di PTUN karena mengeluarkan Keppres yang dinilai tanpa melalui kajian matang.

“Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekretaris daerah (sekda),” katanya. “Jangan dibiasakan menerjang aturan,” imbuh dia. Taufik menganggap pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI, hanya karena pertimbangan ketidaksukaan Heru.

Apalagi, kata dia, Marullah ketika menjabat Sekda juga merangkap ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang memegang peranan strategis. “Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi sebagai Deputi,” ucapnya.

Heru sebelumnya melantik Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Uus Kuswanto menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menggantikan Marullah. Marullah kemudian ditempatkan pada posisi baru sebagai Deputi Gubernur bidang Budaya dan Pariwisata.

Related posts

Presiden Jokowi: Pemberian Subsidi Tarif Moda Transportasi Publik Jadi Kewajiban Negara

Mediaku

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK Imbas Flexing di Medsos

Mediaku

Johny Plate Sebut Migrasi TV Analog ke Digital Berdampak ke PNBP Rp 7 Triliun per Tahun

Mediaku

Menko Luhut Dorong Pengembangan Vokasi Bahasa Mandarin di Kawasan Industri Kaltara

Mediaku

Luhut Ungkap Subsidi Motor Listrik akan Diterapkan Tahun Depan

Mediaku

KIB Tetap Kompak Meski PPP Sudah Nyatakan Dukung Ganjar

Mediaku