NKRINOW- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat bersitegang dengan anggota DPR perwakilan fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, saat rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi Undang-undang.
Juru Bicara PKS, Muhammad Iqbal turut berkomentar soal perdebatan yang terjadi Pada Selasa (06/12) kemarin. “Iskan Qolba yang melalukan interupsi di Sidang Paripurna DPR tidak diberi hak bicara penuh oleh pimpinan DPR, baru 1-2 menit bicara, Sufmi Dasco sebagai pimpinan DPR tiba-tiba memotong interupsi,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (06/12).
Iqbal menyayangkan sikap Dasco padahal kadernya tengah menyampaikan catatan tertulis PKS terkait Pasal 240 RKUHP. Menurutnya, pasal tersebut berkaitan dengan pidana 3 tahun bagi pihak yang menghina pemerintah di muka umum.
“Padahal Iskan Qolba sedang menyampaikan tambahan catatan tertulis dari Fraksi PKS terkait pasal, Iskan menjelaskan bahwa F-PKS menolak pasal 240 RKUHP yang akan disahkan oleh DPR. Pasal tersebut ialah setiap yang menghina pemerintah di muka umum, dipidana 3 tahun,” ucapnya.
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan yang dilakukan Dasco merupakan perilaku yang tidak etis. Dia menilai tindakan itu juga melanggar tata tertib DPR. “Memotong pembicaraan dan tidak memberi waktu sesuai aturan adalah tindak yang tidak etis, tidak demokratis dan melanggar peraturan tata tertib DPR!” tegasnya.
“Kalau anggota DPR saja dalam rapat sudah dibatasi berbicara, bagaimana dengan rakyat, itu mengancam demokrasi kita. Harus dikoreksi bersama,” tutup Iqbal.