NKRINOW- Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni NTT dan Sulut. Maka dari itu, Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024. Partai Ummat menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI.
“Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” ujarnya. Selain itu, Partai Ummat juga merasa dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten.
“Bahkan, kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami itu kemudian diberikan ke partai yang lain,” lanjutnya. Ke depannya, menurut Nazaruddin, Partai Ummat akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu terkait dengan keberatan dan dugaan manipulasi itu.
“Tentu, kami akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu,” ucapnya.
Berikutnya, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).