NKRINOW- KPK melakukan penggeledahan pada sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim Sehat Tua Parlindungan Simanjuntak. Di antaranya, KPK menggelah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya Emil Dardak.
“Betul, hari ini (21/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/12/2022). Ali belum menyampaikan banyak hal terkait penggeledahan itu. Namun dia mengatakan saat ini proses penggeladahan masih berlangsung.
Sementara, Khofifah sendiri menegaskan bahwa tidak ada berkas-berkas yang dibawa penyidik dari ruang kerjanya maupun Emil. Meski begitu ia tak menampik ada sejumlah berkas dan dokumen yang diamankan tim KPK dari ruang lain di lingkungan kantor Pemprov Jatim.
“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, posisinya seperti itu,” kata Khofifah di sela menghadiri Apel Gelar Pasukan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (22/12) pagi.
Usai penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah itu tidak menutup kemungkinan akan memanggil Khofifah-Emil ke Gedung Merah Putih. KPK pun berharap agar para pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan.
“Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12).
Sebelumnya Sahat telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK buntut kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.