NKRINOW- Menteri Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penangkapan Harun Masiku tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ia menerangkan butuh proses perlahan untuk pemerintah menemukan serta mencokok Harun Masiku yang saat ini masih dinyatakan buron.
“Yang Bupati Membramo Tengah (Ricky Ham Pagawak) sama dengan yang Harun Masiku dan lain-lain berada di luar negeri, itu tidak semudah mengambil Pak Lukas,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023).
Mahfud mengatakan terdapat tata krama hukum yang harus saling dihormati antara negara ketika buronan berada di luar negeri. “Karena ada tata krama, tata hukum diplomasi, tata hukum antara negara, tata hukum kedaulatan, yuridiksi hukum dan sebagainya, itu kita proses pelan-pelan,” tandas dia.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa bukan berarti pihaknya tidak melakukan upaya penangkapan. Menurut dia, KPK tersebut melakukan pencarian dan hingga saat ini, sudah mulai terlacak keberadaan Harun Masiku dkk.
“Bupati Membramo dan Harun Masiku misalnya sudah diendus, tempat di mana, namanya sudah diganti, ini masih tetap dibicarakan dengan negara-negara bersangkutan, tetapi tidak semudah membalik telapak tangan,” pungkas Mahfud.
Diketahui, KPK telah menangkap Lukas Enembe yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap. Setelah ditangkap KPK, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta. Penangkapan tersebut memicu kericuhan di Papua.
Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Kasus itu terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua. Lukas Enembe juga diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Selain itu, KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya.
Sementara Harun Masiku sampai saat ini masih menjadi buronan KPK. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang atau DPO sejak Januari 2020. Begitu juga dengan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak juga masih menjadi buronan KPK. Ricky terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.