NKRINOW- Sebelumnya ribuan kepala desa menggeruduk Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (17/01/2023). Para kades ini menuntut Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan mereka hingga 9 tahun. Ditengah tuntutan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan bahwa tata kelola di desa masih jauh dari harapan.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, hingga saat ini, tata kelola di desa masih jauh dari harapan. Buruknya tata kelola dan minimnya partisipasi masyarakat membuat desa saat ini menjadi salah satu “lahan” tindak pidana korupsi.
Kumbul menjelaskan, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), disebutkan masyarakat desa lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat perkotaan. Data 2021 menunjukkan, perilaku koruptif masyarakat desa berada di angka 3,83.
Catatan di atas diperkuat oleh data KPK, di mana sejak 2015-2022 terdapat sebanyak 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang. “Ini harus menjadi perhatian kita bersama, desa yang seharusnya penuh dengan keharmonisan, senyum, nilai-nilai kearifan dan keramahtamahan ternyata lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat kota,” ujar Kumbul kepada wartawan, Selasa (24/01).