NKRINOW- Insiden dua kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang mahasiswa/i dari kampus berbeda menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir. Polemik terjadi ketika anggota dan pensiunan Polri yang diduga menjadi pelaku justru lolos dari proses hukum.
Adapun dua mahasiswa tewas dimaksud yakni mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS dan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) bernama Selvi Amalia Nuraeni.
Kasus HAS Mahasiswa UI
Sorotan tajam publik diarahkan kepada polisi lantaran menetapkan HAS yang sudah meninggal sebagai tersangka, meskipun pada akhirnya penyidikan dihentikan. Insiden ini diduga melibatkan purnawirawan Polri yakni AKBP Eko Setio Budi Wahono. HAS dinilai lalai oleh pihak kepolisian.
“Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Peristiwa kecelakaan yang menewaskan HAS terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB. Latif menuturkan kecelakaan terjadi saat cuaca dalam kondisi hujan dan jalan licin.
HAS disebut mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 km/jam. Hal ini berdasarkan keterangan saksi yang merupakan teman HAS.
“Jadi, temannya dia sendiri menerangkan bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” tutur Latif.
Kendaraan HAS pun tergelincir akibat mengerem mendadak hingga berpindah ke lajur jalan yang berlawanan arah.
Di saat yang sama, AKBP Eko tengah mengendarai mobil di lajur tersebut. Saat itu, Eko disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam.
“Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi, memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” ungkap Latif.
Mediasi polisi dengan orang tua korban
Ibu HAS, Dwi Syafiera Putri, mengungkapkan pernah menjalani mediasi yang digelar pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan anaknya.
“Sudah ada beberapa kali mediasi, salah satunya mediasi yang diprakarsai oleh pihak kepolisian. Kami dipertemukan, maksudnya polisi dipertemukannya kami dengan pihak pelaku di Subdit Gakkum Pancoran,” kata Ira, sapaan akrabnya.
Ira didampingi kuasa hukum keluarga HAS, Gita Paulina bersama lima orang lainnya saat itu. Namun, Ira mengatakan polisi memisahkannya dengan pihak kuasa hukum. Menurut dia, polisi sempat meminta damai dengan dalih posisi HAS lemah.
“Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. ‘Udah Bu damai saja, karena posisi anak ibu sangat lemah’. Saya bilang kenapa? Saya bilang itu posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah, gimana dengan si pelaku yang nabrak ini?” ucap Ira.
Tuai Polemik
Anggota Komisi III yang membidangi hukum, Arsul Sani, mengkritik kepolisian karena menersangkakan orang yang telah meninggal dunia. Arsul menganggap polisi salah memaknai Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu berbunyi: “Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.”
“Apa tidak keliru secara hukum PMJ @TMCPoldaMetro tetapkan korban Hasya jadi tersangka lalu dihentikan penyidikannya? Saya tidak yakin ini cara yang benar memaknai Pasal 77 KUHP,” cuit Arsul lewat akun Twitter @arsul_sani.
Arsul turut mencolek Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, serta sejumlah pakar hukum pidana lain.
Kasus Selvi Mahasiswi Unsur
Kasus dugaan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, juga diduga melibatkan anggota Polri sebagai terduga pelaku.
Namun, Polres Cianjur menetapkan Sugeng Guruh Gautama (43) selaku sopir mobil Audi A8 sebagai tersangka. Meskipun telah membantah, Sugeng tetap menyerahkan diri ke Polres Cianjur pada Sabtu (28/1) malam. Dia masih menjalani pemeriksaan sampai saat ini.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah netizen mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat media sosial. Netizen menduga Selvi tewas akibat tertabrak mobil milik rombongan pejabat tinggi kepolisian. Pada Rabu (25/1), Listyo menyatakan bakal mengecek aduan dimaksud.
Ditabrak Innova
Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi, mengaku mempunyai informasi dari beberapa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam kecelakaan. Dari bukti-bukti itu, menurut dia, kendaraan yang diduga menabrak Selvi berjenis MPV (Multi Purpose Vehicle) merek Innova, bukan Audi A8.
Pengemudi Audi diproses hukum
Pada hari yang sama dengan cuitan Listyo, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan kendaraan yang menabrak Selvi bukan rombongan kepolisian melainkan mobil Audi A8.
Doni menuturkan kronologi kecelakaan, dimulai dari Selvi yang tengah mengendarai sepeda motor dari arah Bandung menuju Cianjur di Jalan Raya Karang Tengah. Sementara pada saat yang bersamaan terdapat iring-iringan mobil kepolisian dari arah sebaliknya.
Menurut dia, kecelakaan terjadi ketika Selvi terjatuh usai mengerem mendadak akibat menghindari kendaraan di depannya yang tiba-tiba berhenti.
Ketika terjatuh, lanjut Doni, terdapat mobil sedan Audi A8 berwarna hitam yang langsung menabrak Selvi hingga tewas. Doni memastikan kendaraan Audi A8 tersebut merupakan milik sipil yang berada di luar rombongan pengawalan petugas.
“Jadi, ada satu kendaraan di luar iring-iringan pengawalan yang mencoba masuk ke dalam rangkaian. Ini yang diduga menjadi penyebab korban tersebut meninggal,” terang Doni.