NKRINOW- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sosok yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode tidak bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres). Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Pr) dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah yang berharap MK membolehkan presiden dua periode jadi calon wakil presiden (cawapres).
Dia pun mengajukan uji materiil terhadap dua pasal.
Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n yang berbunyi:
dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Selasa (31/1/2023). MK berpendapat kedua pasal yang digugat selaras dengan Pasal 7 UUD 1945.
MK menegaskan ketentuan tersebut harus dijadikan pedoman dan dilaksanakan KPU. Sebab, norma hukum ini berlaku untuk menjaga konsistensi dan degradasi terhadap Pasal 7 UUD 1945.
“Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, kedua norma dimaksud untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 tersebut,” ujar Saldi Isra.
Dengan putusan MK ini, maka harapan Partai Berkarya untuk mengusulkan presiden 2 periode maju sebagai cawapres ini pun gugur.
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…