NKRINOW- Usai dinyatakan pailit, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan maskapai penerbangan BUMN, PT Merpati Airlines (Persero). Pembubaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseorangan PT Merpati Nusantara Airlines yang diteken dan diundangkan pada 20 Februari 2023.
Hal tersebut, tertuang dalam putusan Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. “Perusahaan Perseroan [Persero] PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara [P.N.] Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna Merpati Nusantara menjadi Perusahaan Perseroan [Persero] bubar karena dinyatakan pailit,” bunyi pasal 1 beleid itu.
Dalam putusan pengadilan niaga itu, harta PT Merpati Nusantara Airlines juga dinyatakan pailit dan dalam keadaan insolvensi. Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU Nomor 40/2OO7 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan.
Lebih lanjut, dalam beleid itu dituliskan proses penyelesaian likuidasi akan dilaksanakan selambatnya 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit dan sisa kekayaan dari hasil likuidasi akan disetorkan ke kas negara. “Pembubaran PT Merpati Airlines termasuk likuidasi, paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit,” bunyi Pasal 3 peraturan itu. Sebelumnya, Merpati Airlines masuk dalam daftar tujuh perusahaan BUMN yang akan dibubarkan pemerintah.
Enam BUMN lainnya yang akan dibubarkan, yakni PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Adapun, Merpati Airlines dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. “Menyatakan termohon [PT Merpati Nusantara Airlines [Persero], pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi putusan pengadilan tersebut.
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…