NKRI NOW
Berita Nasional

Mahfud MD Ungkap Modus Hakim Nakal ‘Jual Beli Pasal’

NKRINOW- Mahfud MD mengungkap modus yang biasa dilakukan hakim ‘nakal’. Mantan ketua MK ini mengatakan, hakim ‘nakal’ bisa jadi tidak berkerja sendiri. Namun dari pengalamannya, bisa juga hanya individual.

“Kalau untuk memenangkan ya ini pasalnya, ini undang-undangnya. Kalau kamu saya kalahkan ini pasalnya, ini undang-undangnya. Oleh sebab itu sering terjadi perbedaan antara hakim, pengacara, hakim, jaksa, jaksa, pengacara. Karena masing-masing punya pasal sehingga tinggal kuat-kuatan dan kalau moralnya lemah integritasnya lemah, di situlah terjadi jual beli,” kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3).

Mahfud mengatakan, hakim bisa membuat pasal-pasal yang akan dijeratkan pada terdakwa. Karena itu, butuh moral integritas untuk memutus sebuah perkara.

Menurut Mahfud, modus seperti itu banyak terjadi di mana-mana. Sehingga, ia mengatakan, belum tentu hakim lainnya terlibat. Meskipun, menurut Mahfud, hakim itu ikut memutuskan perkara. Modus lainnya, ia mengatakan, ada yang mengenal hakim itu secara pribadi.

Penangkapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan tudingan baru. Muncul dugaan Akil tidak bermain sendiri dalam kasus dugaan penyuapan terkait sengketa Pemilukada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pemilukada Lebak, Banten.

Mengenai dugaan itu, Mahfud mendukung KPK untuk mengembangkannya. “Itu silahkan saja diperiksa. KPK harus kembangkan itu untuk mencari tahu apakah ada kaitan dengan hakim lain,” tutup Mahfud.

Related posts

Prabowo Subianto: Ganjar dan Anies Sama-sama Putra Terbaik Bangsa

Mediaku

Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global

Mediaku

Afgan Hingga Isyana Hadiri Coach Runaway di New York Fashion Week 2023

Mediaku

Pangkar Ungkap Risiko Beralih ke Program Kompor Listrik

Mediaku

Bakamla dan Unhan Kolaborasi Perkuat Keamanan Maritim

admin

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2023 Lebih dari 1 Juta Lowongan

Mediaku