NKRINOW- Mahfud MD mengungkap modus yang biasa dilakukan hakim ‘nakal’. Mantan ketua MK ini mengatakan, hakim ‘nakal’ bisa jadi tidak berkerja sendiri. Namun dari pengalamannya, bisa juga hanya individual.
“Kalau untuk memenangkan ya ini pasalnya, ini undang-undangnya. Kalau kamu saya kalahkan ini pasalnya, ini undang-undangnya. Oleh sebab itu sering terjadi perbedaan antara hakim, pengacara, hakim, jaksa, jaksa, pengacara. Karena masing-masing punya pasal sehingga tinggal kuat-kuatan dan kalau moralnya lemah integritasnya lemah, di situlah terjadi jual beli,” kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3).
Mahfud mengatakan, hakim bisa membuat pasal-pasal yang akan dijeratkan pada terdakwa. Karena itu, butuh moral integritas untuk memutus sebuah perkara.
Menurut Mahfud, modus seperti itu banyak terjadi di mana-mana. Sehingga, ia mengatakan, belum tentu hakim lainnya terlibat. Meskipun, menurut Mahfud, hakim itu ikut memutuskan perkara. Modus lainnya, ia mengatakan, ada yang mengenal hakim itu secara pribadi.
Penangkapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan tudingan baru. Muncul dugaan Akil tidak bermain sendiri dalam kasus dugaan penyuapan terkait sengketa Pemilukada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pemilukada Lebak, Banten.
Mengenai dugaan itu, Mahfud mendukung KPK untuk mengembangkannya. “Itu silahkan saja diperiksa. KPK harus kembangkan itu untuk mencari tahu apakah ada kaitan dengan hakim lain,” tutup Mahfud.
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…