NKRINOW- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di Kalimantan Tengah. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan jika anggota DPR yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah istri Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem.
“Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya,” kata Hermawi, saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023). Hermawi mengatakan, partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Sebab, semua kader Partai NasDem sudah menandatangani pakta intergritas taat pada hukum.
“Nasdem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Semua kader Nasdem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu,” ujarnya.
Ben Brahim selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang, dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan istrinya Ary yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI, diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan. Diduga, Ary Egahni memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.