NKRINOW- Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan menkopolhukam Mahfud Md berlangsung panas. Mahfud yang digertak oleh Arteria Dahlan balik menggertak politikus PDIP tersebut. “Jangan gertak-gertak, saya bisa juga gertak saudara karena menghalangi penyidikan,” kata Mahfud di Gedung DPR, Rabu (29/3/2023).
Hal itu dikatakan Mahfud saat dirinya merasa dihalangi saat menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan transaksi Rp349 triliun yang terjadi di Kemenkeu. “Bisa dihukum menglang-halangi penyidikan penegakan hukum,” menegaskan
Mahfud MD mencontohkan beberapa hal yang pernah terjadi sebelumnya. Seperti, Fredrich Yunadi yang divonis 7,5 tahun karena telah menghalangi penegakan hukum dalam kasus Setya Novanto. “Ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi ya seperti saudara-saudara kerjanya mau melindungi Setya Novanto. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Lalu laporkan orang, sembarang orang dilaporin sama dia. Jadi jangan main ancam-ancam begitu,” urainya
Dan Mahfud MD juga heran mengapa baru kali ini DPR ribut dengan temuan PPATK adanya transaksi janggal Rp349 triliun. Padahal sejak dulu dia sudah mengumumkan banyak kasus. Juga mengumumkan kasus Indosurya yang sampai sekarang bebas di pengadilan. Ditangkap lagi karena kasusnya banyak.
“Itu kan PPATK, kok baru ribut soal ini. Lukas Enembe ketika ditersangkakan ngamuk, rakyatnya turun. Saya panggil PPATK, umumkan uangnya difreeze,” terangnya. Kalau tidak begitu, kata Mahfud tidak bisa ditangkap. “Kita tahu dari Pak Intelkam Polri, itu gimana di Papua menurut intel. Oleh sebab itu saudara, jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara,” kembali menegaskan.