NKRINOW- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 dari 86 anggota DPR yang menduduki posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, tak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara neegara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).
Laporan ICW yaitu jenis ketidakpatuhan yakni 22 orang tidak tepat waktu pelaporan, maksudnya melewati batas pelaporan 31 Maret. Lalu, 16 orang tidak berkala (tidak melapor harta kekayaan setip tahun), 9 orang tidak tepat waktu dan tidak berkala, dan 8 orang tidak melaporkan sama sekali.
“Dari total 86 pimpinan AKD, hanya 31 yang dikategorikan patuh. Yang tidak patuh jumlahnya lebih besar mencapai 55 orang,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/4).
Kurnia menilai puluhan anggota DPR tersebut tak memahami aturan yang dibuatnya sendiri yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ia menyebut ada 15 pimpinan komisi di DPR yang tidak tepat waktu melaporkan harta kekayaan ke KPK. Terbanyak di Komisi IV dan Komisi X dengan masing-masing tiga orang pimpinan tidak melapor LHKPN.
Sementara itu, ada satu orang pimpinan DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN periodik dan 12 orang pimpinan AKD tidak melaporkan LHKPN dua tahun berturut-turut (2020-2021). Di dalam ini termasuk pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Tentu refleksinya adalah bagaimana dia ingin memeriksa anggota DPR RI yang tidak patuh lapor LHKPN tetapi dirinya juga diketahui tidak patuh dalam konteks keberkalaan melaporkan LHKPN,” ujarnya.
Sedangkan kategori tidak tepat waktu dan tidak berkala melapor LHKPN, ICW menyebut ada satu orang pimpinan DPR, enam orang pimpinan komisi serta satu orang pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen.
Kemudian sebanyak delapan orang anggota DPR diketahui tak pernah melaporkan harta kekayaannya sepanjang tahun 2019-2021. Terdiri dari enam orang pimpinan komisi, satu orang pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan satu orang pimpinan MKD.
“Jadi, ada delapan yang tahun 2019, 2020, 2021 berdasarkan website e-LHKPN yang kami olah datanya tidak ditemukan informasi mereka melaporkan LHKPN ke KPK,” kata Kurnia. Atas temuan ini, ICW bakal melaporkan 55 anggota DPR yang menduduki jabatan sebagai pimpinan AKD ke MKD. Laporan rencananya bakal dilayangkan pada Senin hari ini.
“ICW akan melaporkan 55 orang yang tidak patuh melaporkan LHKPN ke MKD. Nantinya kami akan bawa bukti-bukti yang relevan yang kami kumpulkan dan serahkan ke MKD. Sekaligus menguji MKD apakah mereka sebagai yang punya mandat menjaga etik DPR RI akan objektif atau tidak, akan berani atau tidak menjatuhkan sanksi administratif,” ujarnya.
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…