NKRINOW- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa personil dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlibat dalam Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 Triliun.
Mahfud mengatakan satgas hanya akan melibatkan penyidik dari Kementerian Keuangan. Satgas itu akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. “KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4).
Namun demikian, KPK disebut tetap akan mengusut ini sendiri, kendati tidak terlibat dalam Satgas TPPU. “Saya sudah koordinasi dengan Pak Firli (Bahuri, Ketua KPK). Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewernangan KPK tanpa harus ikut tim,” ungkap Mahfud.
Mahfud menambah bahwa pembentukan Satgas TPPU untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun bakal dirapatkan besok, Jumat (28/4/2023). “Besok akan dibentuk satgasnya,” kata dia. “Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas,” tambah Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu berujar bahwa satgas ini akan menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun sesuai dengan data yang sudah terungkap ke publik dan diserahkan ke DPR RI.