NKRINOW- Lima organisasi profesi, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melaksanakan aksi damai tolak RUU Kesehatan hari ini, Senin (08/05/2023). Mereka meminta agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan segera.
Merespon hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa RUU itu justru memberikan perlindungan hukum bagi para nakes. “Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” kata Syahril dalam keterangan resmi, Senin (8/5).
Syahril mengakui, mengungkapkan pendapat merupakan hal yang biasa. Namun, dia meminta agar para peserta yang ikut dalam aksi tersebut tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
”Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” terangnya.
Dia pun mengingatkkan, para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja, karena adanya sanksi sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.