NKRINOW- Jabatan Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dani Hamdani Pangandaran diminta dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dani Hamdani terseret dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh guru muda bernama Husein Ali Rafsanjani.
Husein Ali Rafsanjani menjadi buah bibir publik setelah mengundurkan diri sebagai ASN akibat didesak untuk menurunkan laporan terkait pungli. Bukan hanya didesak, Husein mengklaim juga mendapat ancaman.
Husein bercerita kejadian itu bermula saat dirinya mendapat surat tugas sebagai ASN di Pangandaran pada 2020. Dia harus mengikuti latihan dasar (Latsar) di Bandung. Namun, Husein dimintai uang transportasi. Ia mengaku jengkel karena seharusnya uang tersebut sudah dibiayai negara. Tak punya pilihan, dia pun akhirnya tetap membayar.
Polemik itu meluas dan viral di media sosial. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lantas meminta Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata untuk menonaktifkan Dani. Jeje menindaklanjuti dengan memberhentikan sementara Dani dari jabatannya agar proses penyelidikan kasus pungli dan ancaman terhadap Husein bisa berjalan lancar.
“Berdasarkan beberapa pertimbangkan saya memutuskan Kepala BKSDM Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu sejak hari ini. Terkait waktu pemberhentian, nanti kita lihat saja. Karena saya menduga ada indikasi ketidakcermatan dari BKSDM, karena itu adalah intimidasi,” ucapnya, Kamis (11/5).