NKRI NOW
Berita

Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

NKRINOW- Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi dan menahannya. Dia diduga terlibat penyelewengan dengan kerugian negara Rp8 triliun lebih terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Johnny bukan menteri pertama di pemerintahan Jokowi yang ditangkap karena korupsi. Sejak Jokowi menjabat presiden pada 2014, total lima menteri yang terjerat kasus korupsi, termasuk Plate.

Sementara pada 3 Juni 2015, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menyatakan akan mengevaluasi partainya jika ada kadernya yang tersangkut kasus korupsi. Partai NasDem akan dibubarkan.

Tidak layak Partai NasDem dipertahankan,” tegas Surya saat itu di Hotel Mercure, Jakarta. Janji Surya Paloh pun diuji. Publik menagih janjinya membubarkan Partai NasDem jika ada kadernya yang terlibat kasus korupsi.

Related posts

Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 21,86 Triliun untuk Persiapan Pemilu 2024

Mediaku

Dinilai Buat Gaduh, Aktivis 98 Serukan Tangkap Benny Rhamdani dan Pecat dari Kepala BP2MI

Mediaku

Mahfud MD: Menangkap Harun Masiku Tak Semudah Lukas Enembe

Mediaku

Kendalikan Inflasi, Pemerintah dan Bank Indonesia Sepakati 5 Langkah Strategis

Mediaku

OJK: Banyak Orang Pakai Pinjol untuk Beli Tiket Konser dan Baju

Mediaku

Ketum Kadin Kepri Berhasil Dapatkan Kerjasama Dengan Pengusaha Amerika

Mediaku