NKRINOW- Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi dan menahannya. Dia diduga terlibat penyelewengan dengan kerugian negara Rp8 triliun lebih terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Johnny bukan menteri pertama di pemerintahan Jokowi yang ditangkap karena korupsi. Sejak Jokowi menjabat presiden pada 2014, total lima menteri yang terjerat kasus korupsi, termasuk Plate.
Sementara pada 3 Juni 2015, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menyatakan akan mengevaluasi partainya jika ada kadernya yang tersangkut kasus korupsi. Partai NasDem akan dibubarkan.
“Tidak layak Partai NasDem dipertahankan,” tegas Surya saat itu di Hotel Mercure, Jakarta. Janji Surya Paloh pun diuji. Publik menagih janjinya membubarkan Partai NasDem jika ada kadernya yang terlibat kasus korupsi.