NKRINOW- Partai Nasdem memastikan akan mengikuti proses hukum terkait dengan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem.
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengungkapkan dirinya baru saja dipanggil Surya Paloh ke Nasdem Tower. Saat ini dirinya menunggu arahan Ketua Umum Partai Nasdem tersebut. “Baru tahu tadi di dalam, kita ikuti proses hukum. Siapa pun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum. Saya baru ditelepon ketum dan langsung ke DPP, tinggal tunggu arahan beliau (Surya),” kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Ahmad Sahroni mengakui kasus Johnny G. Plate akan mempengaruhi dinamika politik di 2024. “Pasti [berpengaruh], tapi kita berupaya yang terbaik dalam koridor tepat dan mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat,” ucap Sahroni. Ia mengatakan perihal bantuan hukum untuk Sekjen Nasdem itu tergantung keputusan sang ketua umum, Surya Paloh. “Seperti biasa ya, dulu Sekjen Pak Rio juga sama. Kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu, kita akan bantu, tapi kita tunggu arahan ketum,” tukas Sahroni.
Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka sebelumnya. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).