Berita

Anggota DPR Minta Hakim MK Jangan Membuat Opini di Publik

NKRINOW- Anggota DPR RI Firman Soebagyo meminta kepada para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap menjaga independsi dan jangan membuat statement di publik bukan menjadi ranah materi pokok dalam Judicial Rivew (JR) di Makamah Konstitusi bukan domain hakim seperti sarat bacaleg dari partai politik.

Hal ini dikatakan Firman Soebagyo merespon komentar dari salah satu Hakim MK menanggapi pernyataan saksi ahli dihadirkan dalam sidang Titi Anggraini mengusulkan agar semua kader parpol direkrut dilakukan tiga tahun sebelum Pemilu bukan meteri pokok dalam gugatan JR tetang sistem pemilu terbuka dan tertutup masih dlm proses persidangan

Menurut pendapat dan pandangan Firman, para hakim harus bisa menyampaikan kepada saksi ahli bahwa disampaikan saksi ahli bukan ranah dalam pokok materi gugatan

“Saya justru bertanya-tanya kenapa hakim MK itu selalu merespon pendapat ahli bukan menjadi pokok materi gugatan JR di MK. Seperti usulan saksi ahli tentang caleg harus anggota partai tiga tahun, itu bukan pokok materi JR di MK dan saya khawatirkan para hakim mulai berani buat statement di media dan publik tekait gugatan JR proses pemilu terbuka atau tertutup,” kata Firman kepada wartawan, Sabtu 20 Mei 2023.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan, agar Hakim MK tetap saja melakukan tugasnya beracara, hakim menurutnya tidak boleh memberikan opini publik karena proses peradilan masih berjalan dan apapun diputuskan akan mengikat final and bibding sesuai kewenangannya.

“Yang perlu menjadi perhatian para hakim adalah keputusan akan diputuskan jangan sampai menganggu jalannya proses Pemilu sedang berjalan karena kalau sampai menganggu akan menimbulkan kegaduhan politik dan akan merepotkan tahapan peoses pemilu tinggal beberapa bulan lagi,” ujar Firman.

Firman melanjutkan, Pemilu adalah pesta demokrasi harus diikuti semua parpol harusnya jangan ada keputusan-keputusan bisa menimbulkan kegaduhan politik dan memberikan kesempatan hak politik kepada rakyat secara langsung sesuai amanat konstitusi dimana rakyat itu punya hak dipilih, rakyat itu punya memilih dan rakyat itu punya hak untuk dicalonkan dan mencalonkan. Jadi tidak ada pembatasan-pembatasan lamanya menjadi anggota parpol atau apapun.

“Jadi tidak boleh ada lagi keputusan-keputusan menimbulkan kegaduhan dalam proses pemilu ini tegas,” anggota Baleg DPR ini,

Oleh karena itu, Firman menyakinkan bahwa sistem terbuka masih terbaik, namun baik siatem terbua dan tertutup dua-duanya perlu dilakukan kajian kembali untuk pelaksanaan pemilun akan datang di tahun 2029 bukan untuk sekarang. Nah untuk mengkaji itu perlu kehati-hatian karena harus melibatkan semua pihak karena ini menyangkut hak rakyat.

“Dalam konstitusi itu sudah jelas dan harus dilihat secara cermat, dan objektif agar tidak ada diskriminasi dalam keputusannya,” jelas legislator dapil Jateng Tiga ini.

Mediaku

Recent Posts

Ahli: Makan Pizza Dapat Ringankan Gejala Rematik

NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…

1 year ago

Menag Yaqut Minta Pelaku Terorisme Ditindak Sesuai Hukum

NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…

1 year ago

Bareskrim Tarik 22 Laporan Terkait Rocky Gerung

NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…

1 year ago

Bahas Kualitas Udara Jabodetabek, Presiden Instruksikan Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…

1 year ago

Bawaslu: Voucher Belanja atau Uang Digital Jadi Modus Politik Uang di Pemilu 2023

NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…

1 year ago

Kemlu Pulangkan 17 WNI Korban TPPO di Myanmar

NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…

1 year ago