Berita

MUI Khawatir Soal Kemenag Permudah Syarat Bangun Tempat Ibadah

NKRINOW- Majelis Ulama Indonesia (MUI) khawatir dengan rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin syarat pendirian tempat ibadah di Indonesia diubah menjadi lebih simpel.

Yaqut ingin pendirian rumah ibadah cukup rekomendasi dari Kemenag saja. Lebih simpel dari aturan lama yang membutuhkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Kemenag. Kemenag sudah mengajukan agar dibuatkan peraturan presiden yang baru.

“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit,” kata Yaqut dalam Raker bersama Komisi VIII DPR, Senin (5/6).

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas khawatir rencana tersebut justru memicu kegaduhan dan tindak kekerasan di masyarakat.

“Saya hanya mengajukan pertanyaan kalau terjadi kegaduhan dan tindak kekerasan di tengah-tengah masyarakat akibat dari kebijakan yang dibuat oleh seorang menteri maka siapa yang harus disalahkan, masyarakatnya atau menterinya?” kata Anwar saat dihubungi, Rabu (7/6).

Yaqut sebelumnya telah menjelaskan bahwa rencana perubahan izin mendirikan rumah ibadah adalah respons atas beragam kejadian penolakan rumah ibadah yang menyebabkan kericuhan di sejumlah daerah.

Yaqut lantas mengingatkan agar seluruh umat beragama di Indonesia lebih mengedepankan sikap toleran kepada penganut agama lain. Apabila ada umat yang masih fokus pada perbedaan, maka berarti belum memahami agamanya secara mendalam.

Aturan mengenai pendirian tempat ibadah diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB dua menteri). Dalam SKB itu, diperlukan rekomendasi dari Kemenag dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di wilayah setempat. Namun, selama ini kerap ditemukan kasus pendirian tempat ibadah dipersulit oleh warga.

 

Mediaku

Recent Posts

Ahli: Makan Pizza Dapat Ringankan Gejala Rematik

NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…

1 year ago

Menag Yaqut Minta Pelaku Terorisme Ditindak Sesuai Hukum

NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…

1 year ago

Bareskrim Tarik 22 Laporan Terkait Rocky Gerung

NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…

1 year ago

Bahas Kualitas Udara Jabodetabek, Presiden Instruksikan Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…

1 year ago

Bawaslu: Voucher Belanja atau Uang Digital Jadi Modus Politik Uang di Pemilu 2023

NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…

1 year ago

Kemlu Pulangkan 17 WNI Korban TPPO di Myanmar

NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…

1 year ago