NKRI NOW
Berita

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Terkait Korupsi Kasus BTS

NKRINOW- Menkominfo Nonaktif Johnny G Plate didakwa merugikan negara Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Dugaan korupsi itu dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Kini, Johnny menghadapi persidangan bersama dengan Anang Achmad serta Yohan.
Kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny diduga turut menerima aliran uang korupsi Rp 17,8 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,” tegas Jaksa.
Menurut Jaksa, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Bahkan, tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).

Related posts

Kemlu Pulangkan 17 WNI Korban TPPO di Myanmar

Mediaku

Resmi Berstatus Endemi, Ini Alasan Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19

Mediaku

Moeldoko Sebut Industri Kendaraan Listrik di Indonesia Bisa Seperti UMKM

Mediaku

Airlangga Hartarto Jadi Lokomotif Utama Terbentuknya Koalisi Besar

Mediaku

Menko Airlangga Resmikan Wiraraja Industrial Park, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kukuhkan Peran Rantai Pasok Global

Mediaku

Sekjend PDIP Sebut Mahfud MD Masuk Bursa Cawapres Ganjar

Mediaku