NKRINOW- Terdakwa skandal korupsi BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate menyeret nama Presiden Jokowi saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Johnny melalui penasihat hukumnya, Dion Pongkor membeberkan bahwa pengadaan proyek BTS 4G pada tahun 2020-2022 merupakan arahan dari Presiden Jokowi, bukan keinginan pribadi.
“Apalagi dengan narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, sehingga menjadi 7.904 menara BTS dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI.”
Kuasa hukum terdakwa Johnny menyebut arahan Presiden Jokowi itu disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet.
Beberapa di antaranya yaitu Rapat Terbatas Kabinet pada Selasa, 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference.
“Saat itu, presiden berada di Istana Merdeka Jakarta, termuat dalam risalah rapat intern kabinet dengan nomor 0092 tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM, di mana ada arahan dari presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Kemudian, lanjut kuasa hukum Johnny, Rapat Terbatas Kabinet pada 4 Juni 2020 tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035.
“Saat itu, ada arahan dari presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan satu lembar daftar investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dilakukan oleh investasi swasta atau pemerintah,” ucapnya.
Berikutnya, rapat internal kabinet pada Rabu, 16 Juni 2021 di Istana Merdeka, Jakarta, tentang tindak lanjut transformasi digital mengenai Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.