NKRINOW- Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD senilai Rp 5 triliun. Gugatan perdata tersebut didaftarkan kubu Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ini teregistrasi dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan Panji Gumilang melawan Mahfud MD bakal digelar akhir Juli mendatang.
“Akan disidang tanggal 31 Juli 2023,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Jumat (21/7/2023).
Merespons gugatan terhadap dirinya, Mahfud memastikan akan menghadapi proses tersebut di pengadilan.
“Biar saja, kita layani secara biasa,” kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. Ia menyebut aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al Zaytun, Indramayu itu.
“Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” kata pria yang juga Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU itu.
Pada Kamis malam kepada CNNIndonesia.com, Mahfud belum secara gamblang menjelaskan apakah dirinya sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang. “Soal kuasa hukum itu mudah,” kata eks hakim konstitusi itu.