NKRI NOW
Berita

Panji Gumilang Ditahan Selama 20 Hari

NKRINOW- Polisi menyatakan Panji Gumilang mulai menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini (2/8/23).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/23).

Selain itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka siang ini. Pemeriksaan tersebut lanjutan dari tahapan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani menjabarkan, usai ditetapkan sebagai tersangka semalam, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan. Namun, pukul 01.00 WIB dini hari tadi, ia meminta pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.

“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” jelas Direktur saat dikonfirmasi.

Related posts

KPU Kembali Pakai Kotak Suara dari Kardus pada Pemilu 2024

Mediaku

Bawaslu Usulkan Pengawas TPS Ditambah, Sebut Pemilu 2024 Kompleks

Mediaku

Yakin Tak jadi Presiden 2024, Erick Thohir: Presiden Berikutnya Orang Jawa

Mediaku

Pemerintah Resmi Impor Beras 200 Ribu Ton, Serikat Petani: Padahal Awal Tahun Ada Panen Raya

Mediaku

MUI Bersyukur MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Mediaku

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK Imbas Flexing di Medsos

Mediaku