NKRINOW- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menjamin hak pendidikan santri di Pondok Pesantren Al Zaytun, Jawa Barat. Ia menegaskan operasional ponpes itu akan tetap dijaga, meskipun pimpinannya, yaitu Panji Gumilang saat ini jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Mahfud menegaskan keberlangsungan manajemen ponpes Al Zaytun akan dikawal sehingga tetap beroperasi sebagaimana mestinya dalam mendidik siswa maupun santri. “Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaraan pondok pesantren, karena sebagai lembaga pendidikan pesantren, itu tidak ada masalah sehingga pemerintah kelangsungannya,” ujar Mahfud dalam keterangannya pada Rabu (2/8/2023).
Di sisi lain, Mahfud menilai proses hukum yang dilakukan Kepolisian RI (Polri) terhadap kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang dinilai sudah tepat dan cepat.
Mahfud mengatakan, sejak awal dirinya sudah dapat memastikan bahwa Panji Gumilang sudah pasti akan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, dengan jumlah terlapor yang hanya berjumlah 1 orang dan telah masuk ke tahap penyidikan, maka status tersangka sudah menanti. Kemudian, hal itu ditambah dengan pemeriksaan secara runut oleh Polri mulai dari saksi ahli hingga uji laboratorium forensik untuk menentukan kebenaran dari bukti video yang beredar.
“Sejak dulu saya bilang pasti tersangka, karena sudah masuk penyidikan tetapi yang dilaporkan cuma 1, tetapi agar tidak terputus, baru datang kemarin langsung ditetapkan tersangka,” katanya.
Sementara itu, Mahfud menuturkan, status penahanan Panji Gumilang ditentukan malam ini. Mahfud menyebutkan setelah ditetapkannya sebagai tersangka, maka status penahanan ditangguhkan selama 1×24 jam dan kemungkinan diputuskan pada pukul 08.00 WIB. “Apakah akan ditahan atau tidak jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 08.00 malam ini,” jelasnya.
Adapun, Menko Polhukam juga menjelaskan beberapa pertimbangan penyidik sebelum menentukan status penahanan Panji Gumilang. Mulai dari, hukuman tindak pidana lima tahun atau lebih hingga yang bersangkutan tidak mau diajak bekerja sama. “Prasyarat pertamanya itu kalau ancaman hukuman minimal 5 tahun, ini lebih. Kedua kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau bekerja sama dipanggil itu tidak mau kerjasama, yang ketiga dalam penyidik khawatir yang bersangkutan kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP itu bisa lalu dikhawatirkan orang mengulang perbuatannya,” jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melakukan penahanan 20 hari terhadap Panji Gumilang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ramadhan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Panji Gumilang kemudian ditetapkan untuk ditahan hari ini.
“Terkait kasus penodaan, penistaan agama oleh saudara PG setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023 penyidik telah melakukan upaya hukum dengan penahanan sejak jam 02.00 WIB, 2 Agustus 2023,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
NKRINOW- Rematik merupakan penyakit autoimun yang menyebabkan peradangan dan pembengkakan. Hingga kini rasa kaku pada…
NKRINOW- Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai…
NKRINOW- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan hoaks dan fitnah…
NKRINOW- Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah jajarannya untuk membahas kualitas udara…
NKRINOW- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang pada Pemilu dan Pilkada yaitu…
NKRINOW- Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak…