NKRINOW- Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akhirnya mengakui pernah bermain judi di Singapura. Pernyataan itu dicetuskan usai pemeriksaan saksi sekaligus pihak swasta penawaran jasa berjudi Dommy Yamamoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kalau di Singapura saya lebih banyak berobat, di Singapura saya lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat daripada judi,” kata Lukas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8). Hakim berkali-kali mengonfirmasi pengakuan bermain judi itu. Lukas juga membenarkan pernyataannya, tapi, dia mengeklaim lebih banyak berobat di Singapura ketimbang bermain gim haram tersebut. “Main judi,” ucap Lukas.
Dalam sidang ini, tim jaksa KPK membongkar aliran uang puluhan miliar rupiah yang digunakan Lukas untuk bermain judi di Filipina dan Singapura. Aliran uang untuk judi tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dommy Yamamoto yang dibacakan tim jaksa KPK.
“Keterangan saudara di BAP Nomor 44, di sini saudara menyebutkan bahwa rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valuta asing dolar Singapura,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan BAP Dommy.
Wawan mengatakan terdapat sejumlah uang yang ditukarkan menjadi dolar Singapura melalui rekening atas nama Agus Parlindungan. Dari sejumlah uang yang ditukarkan tersebut, sekitar Rp2,5 miliar digunakan untuk Lukas main judi di Manila.
“Valas senilai Rp2,5 miliar digunakan untuk kepentingan judi Lukas Enembe,” kata jaksa.
Lukas, lanjut Wawan, kembali diminta oleh Dommy mentransfer uang sejumlah Rp10 miliar untuk ditukarkan menjadi dolar Singapura di money changer. Uang itu disebut juga untuk Lukas berjudi.
“Valas dengan nilai total Rp10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe berjudi di Kasino Manila,” ucap jaksa Wawan masih membacakan BAP Dommy. Dommy kembali meminta Lukas untuk mentransfer uang sebesar Rp5 miliar yang selanjutnya ditukarkan ke dolar Singapura guna keperluan bermain judi.
“Valas dengan nilai total senilai Rp5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila,” ucap Wawan.
Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.