NKRI NOW
Presiden RI Joko WIdodo.(Istimewa)
Nasional Politik

Pengalaman Kelam Orba, Pengusaha Beras Tolak Jabatan Presiden Tiga Priode

NKRINOW.COM, JAKARTA – Penolakan presiden dijabat Jokowi selama tiga periode disampaikan pengusaha beras nasional, Billy Haryanto. Ia yang semula mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin menilai Jokowi di periode ketiga bakal melanggar konstitusi.

“Belajar dari zaman Soeharto saja. Presiden sampai 32 tahun. Akhirnya bergejolak,” kata Billy, dikutip dari Gatra.com, Selasa (7/6/21).

Menurutnya, Presiden tiga periode bentuk pelanggaran konstitusi sebagaimana Pasal 7 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tegas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan hanya bisa diperpanjang sebanyak satu kali.

Selain inkonstitusional juga menimbulkan kejenuhan masyarakat yang ingin gebrakan signifikan terhadap perbaikan nasibnya.

Wakil Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Jakarta itu memandang kekuasan yang terlalu lama akan rentan memicu penolakan dan gejolak dari bawah.

Ia mengingatkan jika presiden berkuasa tiga periode, maka sama halnya mencederai perjuangan reformasi 1998 kala pelengseran rezim Soeharto. “Presiden yang terlalu lama berkuasa akan menghambat semangat perubahan dan cenderung menutup peluang kompetisi secara sehat,” jelasnya.

Dirinya terang-terangan mendukung Anies Baswedan maju bursa calon presiden di Pilpres 2024. Menurutnya, kapasitas Anies yang bisa menekan pandemi Covid-19 di DKI dan menjaga stabilitas harga sembako, menjadi barometer penting yang membuat Anies layak untuk maju di Pilpres 2024.

Related posts

Ini Faktor Penentu Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III

admin

Teriakan Airlangga Presiden Menggema dalam Rakornis Partai Golkar di Jakarta

Mediaku

Polisi Incar Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

admin

Plt Ketum PPP: Sandiaga Uno Resmi Gabung PPP Rabu Pekan Depan

Mediaku

Menkeu Khawatir Ekonomi di Kuartal III 2021 Melemah

admin

Sejarah Panjat Pinang yang Digelar Saat Hari Kemerdekaan

Mediaku