NKRI NOW
Mantan Mentri Sosial Juliari Batubara.(Ist)
Hukum Nasional

Segini Harapan KPK Vonis Hukum Eks Mensos Juliari

NKRINOW.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhi hukuman 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa terhadap Juliari. Selain dituntut 11 tahun penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider dua tahun dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

“Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Minggu (22/8/21).

KPK berharap seluruh analisa yuridis jaksa yang dituangkan dalam surat tuntutan diamini majelis hakim. Dengan begitu, majelis akan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor yang menggarap proyek Bansos untuk penanganan COVID-19.

“Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Ali.

Related posts

Kemenag Prediksi Hari Lebaran Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda

Mediaku

PAN Usul Presiden Jokowi Segera Reshuffle Kabinet

Mediaku

Kejagung Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi Antam

admin

Luhut Ungkap Subsidi Motor Listrik akan Diterapkan Tahun Depan

Mediaku

Minta Isu Penundaan Pemilu Dan 3 Periode di Setop, Mantan Ketua MK: Jangan Habiskan Waktu!

Mediaku

Skema Penyaluran Diubah, Mulai Tahun Depan Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg

Mediaku