NKRI NOW
Daerah Ekonomi

Pengusaha Farmasi Mengadu ke Kadin Kepri, Izin Usaha di Batam Kian Ruwet

NKRINOW.COM, BATAM – Para pelaku usaha farmasi di Kota Batam mengaku terjerat aturan-aturan yang rumit saat ini terkait perizinan. Hal ini sudah terjadi sejak setahun terakhir.

Pemko Batam melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menerbitkan aturan-aturan yang dianggap pelaku usaha sangat memberatkan. Misalnya persyaratan permohonan sertifikat layak fungsi (SLF)

Wakil Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Kepri, Afdal mengatakan hal ini harus dicarikan solusinya. “Sudah banyak usaha yang gulung tikar, seperti toko obat dan apotek. Usaha-usaha ini kategorinya UKM,” ucapnya.

Afdal mengatakan ada beberapa aturan yang membuat pengusaha kewalahan. Dalam list persyaratan permohonan SLF itu misalnya, ada 14 point persyaratan. Beberapa persyaratan ada sub pointnya.

“Contoh misal, pengesahan pemakaian proteksi kebakaran. Rekomendasi keselamatan kebakaran dan lain-lain, masih banyak lagi,” terangnya.

Untuk syarat-syarat itu tentu melibatkan pihak surveyor swasta.

“Para pengusaha farmasi bingung standar biayanya itu seperti apa. Pasti lah berbeda-beda. Harusnya ada solusi. Misalnya pemerintah bentok KSO dengan pihak ketiga. Jadi jelas biayanya,” tutur Afdal.

Selain itu ada aturan-aturan yang dianggap tidak proporsional dengan kategori usaha yang diajukan.

Related posts

Harga Emas Antam Anjlok Rp 3000 per Gram

admin

Dua Nelayan Hilang Setelah Perahu Dihantam Kapal Kargo di Batam

admin

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di SUGBK

admin

Gubernur Ansar Lantik Pejabat Utama, Ini Daftarnya

admin

Ingin Jadi Negara Maju, Airlangga Hartarto Dorong RI Manfaatkan Bonus Denografi

Mediaku

Polda Kepri Kembali Mutasi Sejumlah Jajaran Perwira

admin