NKRI NOW
Hukum Nasional

Polisi Incar Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

NKRINOW.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang setelah sebelumnya ditetapkan tiga orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang yang hendak dibuka fokus pada dua Pasal yakni Pasal 187 dan 188 KUHP.

“Rencana tindak lanjut ke depan sekitar Jumat malam atau hari Sabtu nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik. Karena nantinya akan ada tersangka baru,” kata Yusri dikutip dari okezone.com, Jumat (24/9/2021).

Gelar perkara untuk membuka dua Pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Pada Pasal 359 tersebut penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni RU, S dan Y.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dalam menetapkan tersangka telah mengatongi tiga alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli dan surat dokumen salah satunya CCTV.

“Surat dokumen salah satunya dokumen CCTV disitu menentukan jam berapa mulai aksi mulai kebakaran, posisi para petugas lapas CCTV alat bukti ya. Ada 8 titik CCTV yang kita ambil melalui proses penyitaan sesuai aturan dalam KUHP,” kata Tubagus Ade Hidayat, Senin 20 September 2021.

Related posts

PSI Pertanyakan Sikap Koster dan Ganjar Soal Penolakan Tim U-20 Israel

Mediaku

Mahfud MD Sebut KPK Tak Terlibat dalam Satgas TPPU Rp349 Triliun

Mediaku

Apa Sih Manfaatnya Menelan Sperma saat Oral Seks?

admin

Menparekraf Sandi Motivasi Pegawainya Yang Positif Covid 19

admin

Skema Penyaluran Diubah, Mulai Tahun Depan Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg

Mediaku

Luhut Ungkap Subsidi Motor Listrik akan Diterapkan Tahun Depan

Mediaku