NKRINOW.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan kasus di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan, kasus ini berawal pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin (AZ) menghubungi penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.
Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
“SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ [Azis Syamsuddin] terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya, ada kesepatan,” kata Firli, dikutip dari Gatra.com, Sabtu (25/9/21).
Setelah itu, Maskur Husain (MH) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya, Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” ungkap Firli.