NKRINOW- Presiden Joko Widodo setuju tarif cukai hasil tembakau atau CHT naik menjadi rata-rata tertimbang 10 persen. Kebijakan ini diambil setelah Jokowi bersama jajarannya mengadakan rapat terbatas. Tarif cukai rokok diputuskan naik setelah pemerintah menimbang sejumlah alasan.
Keputusan kenaikan tarif cukai rokok disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Bogor, usai rapat terbatas presiden bersama sejumlah menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sri Mulyani menyebut bahwa kenaikan tarif cukai rokok rata-rata tertimbang 10 persen berlaku untuk 2023 dan 2024. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
Menkeu mengungkapkan bahwa Jokowi memutuskan kenaikan cukai rokok itu berdasarkan empat pertimbangan yang sensitif. Pertama adalah terkait aspek kesehatan, yakni untuk menurunkan dan mencegah naiknya prevalensi merokok, terutama anak-anak (usia 10—18 tahun) menuju 8,7 persen.
“Juga untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 persen—12,2 persen pengeluaran rumah tangga,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya, Jumat (4/11/2022). Kedua mengenai aspek kepentingan tenaga kerja, khususnya industri rokok tangan yang padat karya. Kepentingan petani tembakau pun menjadi pertimbangan dalam hal ini.
Ketiga, Jokowi mempertimbangkan aspek penanganan rokok ilegal. Menurut Sri Mulyani, semakin tinggi cukai rokok maka semakin tinggi kemungkinan beredarnya rokok ilegal, yang saat ini mencapai 5,5 persen. “Keempat, aspek penerimaan negara. Tahun 2021 penerimaan cukai mencapai Rp188,8 triliun,” tulis Sri Mulyani.