NKRINOW- Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengkritisi keputusan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono yang mencopot Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Ia menilai tindakan Heru tersebut telah melanggar aturan
Taufik menyebut, kebijakan Heru diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku,” ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (06/12/2022).
Mantan politisi Gerindra itu menyebut pada Pasal 116 Ayat 1 UU ASN ditegaskan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi.
Dalam Ayat (2) juga dijelaskan bahwa penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden. Ia menyebut permasalahan baru akan datang jika Presiden digugat di PTUN karena mengeluarkan Keppres yang dinilai tanpa melalui kajian matang.
“Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekretaris daerah (sekda),” katanya. “Jangan dibiasakan menerjang aturan,” imbuh dia. Taufik menganggap pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI, hanya karena pertimbangan ketidaksukaan Heru.
Apalagi, kata dia, Marullah ketika menjabat Sekda juga merangkap ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang memegang peranan strategis. “Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi sebagai Deputi,” ucapnya.
Heru sebelumnya melantik Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Uus Kuswanto menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menggantikan Marullah. Marullah kemudian ditempatkan pada posisi baru sebagai Deputi Gubernur bidang Budaya dan Pariwisata.