NKRINOW- DRAMA perkosaan Putri Candrawathi yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih berlanjut. Mendengar drama ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sampai geleng-geleng kepala.
Kemarin, Sambo kembali hadir di sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Yosua, di PN Jaksel. Dalam sidang ini, Sambo dikonfrontir dengan para mantan anak buahnya yang juga telah berstatus terdakwa dalam ini. Kali ini Sambo menjadi saksi untuk Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Selain Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan mantan Kepala Biro (Kabiro) Provos Benny Ali sebagai saksi untuk tiga terdakwa tersebut. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa. Sidang diawali dengan permintaan keterangan Benny Ali. Di hadapan hakim, keterangan Benny banyak manisnya.
Termasuk upaya dia menceramahi Sambo saat bertemu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Setelah Benny, hakim kemudian memanggil Sambo. Waktu dipanggil Sambo. Majelis hakim meminta Sambo berkata jujur. Di depan hakim, Sambo kembali menegaskan bahwa istrinya, Putri Chandrawathi, diperkosa oleh Yosua, di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli lalu.
Sambo mengaku, dia ditelepon Putri sehari sebelum penembakan terhadap Yosua. Saat itu Putri cerita sambil menangis menangis bahwa Yosua telah memasuki kamarnya ketika ia sedang tidur. Yosua kemudian mengancam Putri dan melakukan pemerkosaan. “Kurang lebih pukul 23.00 WIB, saya ditelepon istri saya tanggal 7 itu. Saya kaget karena istri saya menelepon dalam kondisi menangis, Yang Mulia. Istri saya menyampaikan, ‘Pah, Yosua berlaku kurang ajar kepada saya. Dia masuk ke kamar saya’,” ucap Sambo.
Sambo menyebut, saat itu dirinya berada di Kantor Divisi Propam Polri, Jakarta. Sedangkan Putri masih di Magelang bersama Yosua, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Susi. Sambo lalu meminta penjelasan ke Putri. “Saya sampaikan, lho kurang ajar bagaimana? Kok berani dia?” ucapnya, mengulangi ucapannya saat teleponan dengan Putri.
Setelah mendengar cerita tersebut, Sambo berniat menjemput Putri ke Magelang atau mendatangkan Kapolres untuk menjaga istrinya. Namun, Putri menolak karena takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. “Sudah Pak, saya takut, nanti terjadi apa-apa ada ancaman dari Yosua,” tutur Sambo, menirukan ucapan Putri. “Apa reaksi Saudara ketika istri hubungi saudara?” tanya hakim. Sambo mengaku kaget. Sebab, baru kali itu ditelepon Putri sambil menangis. “Saya kaget yang mulia, tidak seperti biasa. Istri saya telepon dalam kondisi menangis dan berbisik seperti itu,” ucapnya.
Peristiwa itu, lanjut Sambo, merupakan pukulan berat bagi dia sebagai seorang pejabat Polri. Dia pun kemudian bertanya kepada Putri, apakah para ajudan mengetahui peristiwa itu. Putri mengatakan, peristiwa itu tak diketahui oleh mereka. Cerita Sambo ini membuat para hakim terheran-heran. Sebab, Sambo masih
keukeuh bahwa Putri diperkosa. Hakim pun sampai geleng-geleng kepala.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menyatakan keraguannya terhadap keterangan Sambo. Dia menilai, kesaksian Sambo tak masuk akal. Menurut hakim, kesaksian yang disampaikan Sambo merupakan rangkaian peristiwa yang dilakukan seorang terdakwa. Padahal, Sambo diperiksa dalam posisinya sebagai saksi.
Hakim lalu menunjukkan bukti bahwa Putri tidak sakit. Bukti itu terlihat dari rekaman CCTV rumah Saguling. “Di CCTV yang ada di rumah Saudara itu, tidak menunjukkan dia (Putri) sakit. Itu pertama,” cecar hakim Kemudian, saat Putri hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga, Sambo mengaku tidak mengetahui siapa saja ajudan yang mendampingi istrinya.
“Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi, dan istri Saudara. Di belakangnya baru ada Ricky Rizal dan Yosua,” jelas hakim. Hakim mengungkapkan, kala itu Putri menuju rumah dinas didampingi Ricky, Richard, Yosua, dan Kuat. “Jadi sangat lucu kalau Saudara nggak tahu siapa yang mau diajak. Itu kedua,” sambung dia.
Menurut hakim, ada kejanggalan dalam kesaksian Sambo. Pasalnya, fakta-fakta yang ada berbeda dengan yang telah disampaikan Sambo. “Kemarin Prayogi, Adzan Romer (mantan ajudan Sambo) dan Patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan Saudara dengan fakta-fakta yang ada,” tandas hakim.
Selanjutnya hakim mengingatkan Sambo untuk berkata jujur karena telah disumpah. “Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena Saudara di sini disumpah, tolong ceritakan apa adanya,” kata Hakim, mengingatkan.