NKRI NOW
Nasional

Skema Penyaluran Diubah, Mulai Tahun Depan Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg

NKRINOW- Skema penyaluran elpiji 3 kg di tahun depan bakal diperbaiki oleh pemerintah. Tujuannya tak lain adalah agar konsumsi elpiji 3 kg bisa tepat sasaran untuk masyarakat miskin. Rencana kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

“Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga), “Dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 Sabtu (17/12).

Penyaluran LPG 3 kg akan dilakukan menjadi subsidi berbasis orang dan juga akan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos).

“Menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur,” tulis keterangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi aturan Undang-Undang Energi Nomor 30 tahun 2007, bahwa subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin. Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, subsidi LPG Tabung 3 Kg juga diberikan kepada nelayan dan petani kecil.

Kemudian, berdasarkan Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG 3 Kg diberikan pada golongan RT dan usaha mikro. Namun, dalam regulasi tersebut tidak diatur adanya pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.

“Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi LPG Tabung 3 Kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi minyak tanah (mitan) ke LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2007,” lanjut tulisan tersebut. Lalu mengapa mekanismenya diubah tahun depan? Pemerintah beralasan konsumsi LPG yang bertambah telah menambah beban fiskal keuangan negara. Oleh karena itu langkah tersebut diambil.

“Dengan mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG Tabung 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga),” bunyi kutpan tulisan tersebut.

Related posts

Angka Kematian Covid-19 Indonesia Tembus 60 Ribu Kasus

admin

Polri Masih Identifikasi dan Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang

admin

Menteri BUMN Erick Thohir Gandeng Muhammadiyah Dorong Program Kemandirian Umat

Mediaku

Resmi Berstatus Endemi, Ini Alasan Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19

Mediaku

Menakar Nasionalisme dan Patriotisme Masyarakat di Perbatasan Negara

admin

Polri Bareng Atta Halilintar Bagikan Bansos Kepada Warga Korban PHK Terdampak PPKM Level 4

admin