NKRI NOW
Berita Nasional

Komisi II-KPU Sepakati Dapil DPR dan DPRD Provinsi Tak Berubah pada Pemilu 2024

NKRINOW- Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyepakati bahwa daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024.

Kesepakatan ini tertera pada poin 6 draf kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Rabu (11/1/2023). “Bersepakat bahwa Penetapan Daerah Pemilihan DPR RI (Dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan,” begitu bunyi kesimpulan itu.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II sudah menggelar rapat internal terkait penataan dapil ini. “Kami sudah sepakati bahwa untuk dapil DPR RI dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan,” kata Doli dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU serta penyelenggara pemilu lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Doli menyebut, Komisi II sepakat desain dapil yang digunakan pada Pemilu 2024 adalah desain dapil yang termaktub dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan lampiran tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Politisi Golkar itu menambahkan, apabila nanti ada rapat konsiyering pembahasan dapil antara Komisi II dan KPU, ia memastikan bahwa Komisi II tetap bersikap tidak mau dapil diubah. Dalam konsinyering itu, Komisi II hanya akan membahas penataan dapil DPRD kabupaten/kota karena memang wewenang KPU selama ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga menyampaikan bahwa Komisi II menentang rencana KPU menata ulang dapil. Menurutnya, putusan MK memang memberikan kewenangan kepada KPU RI untuk menata dapil, tapi tidak memerintahkan menata ulang dapil.

“Tidak setiap keputusan harus dilakukan. Bisa dilakukan, bisa tidak, kecuali diperintahkan,” kata Junimart dalam kesempatan sama.

Politikus PDIP itu lantas menyinggung anggaran KPU RI tahun 2023 yang disetujui tak sebesar yang diusulkan. Karena itu, dia meminta KPU RI untuk tidak menata ulang dapil karena bakal menambah pengeluaran. “Ini tolong jangan bikin kerja-kerja baru. Pikirkan anggaran,” ucapnya.

Adapun KPU RI sejauh ini sudah menggelar rapat berulang kali terkait penataan dapil DPR dan DPRD provinsi ini. KPU RI menggelar rapat dengan tim ahli serta jajaran KPU provinsi.

Sebelumnya, MK lewat putusan Nomor 80-PUU/XX/2022 memberikan KPU RI kewenangan menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR, karena lampiran desain dapil dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disusun oleh DPR.

MK memberikan kewenangan penataan dapil kepada KPU RI agar lembaga pendidikan pemilu itu bisa menata dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024. “Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya,” demikian bunyi amar putusan MK.

Related posts

Jakarta Masuk 100 Besar Kota Terbaik di Dunia 2023

Mediaku

Politikus Gerindra Desmond Mahesa Tutup Usia

Mediaku

KPK Sebut Kampus Negeri Lain Sama Seperti di Unila, Ada Tawar Menawar Kursi Mahasiswa

Mediaku

Aziz Syamsuddin Diduga Suap Penyidik KPK Robin Pattuju Rp3,1 Miliar

admin

Sejarah Panjat Pinang yang Digelar Saat Hari Kemerdekaan

Mediaku

Elektabilitas Airlangga Tinggi di Kalangan Pemilih Perempuan, Dave Laksono: Karena Kinerjanya Dirasakan Ibu-ibu

Mediaku