NKRINOW- Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kepulauan Riau akan menindaklanjuti dengan memanggil BP Batam terkait Penjualan Lahan Bandara Hang Nadim.
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi yang diketuai oleh Muhammad Agus Fajri menyampaikan bahwa ada empat perusahaan yang mendapatkan alokasi pembelian lahan bandara Hang Nadim diantaranya : PT Prima Propertindo Utama, PT Batam Prima Propertindo, PT Cakra Jaya Propertindo, dan PT Citra Tritunas Prakarsa.
Sesuai keputusan Menteri Perhubungan RI no 47 Tahun 2022 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim yang dikeluarkan pada 9 Maret 2022 semua area kawasan bandara yang memiliki total seluas 1.762,700144 hektar itu tidak boleh dialihkan ke peruntukan lain, namun dalam hal ini BP Batam telah melanggar hukum.
“Penjualan ini diduga telah menyalahi hukum karena berada di kawasan zona keselamatan penerbangan,” kata Fajri.
“Informasi yang disampaikan (GN-PK Kepri) kepada kami ini merupakan data penting untuk mengambil langkah-langkah berikutnya,” ujar Pimpinan Komisi VI, M Sarmuji, SE, MSi. Dalam RDP disepakati, masalah hukum akan diproses lembaga penegak hukum. Peserta RDP sepakat untuk pengalokasian lahan yang tidak sesuai hukum bisa saja dibatalkan jika tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
”Apa yang disampaikan oleh GN-PK Kepri, dapat dipertimbangkan sebelum terjadi masalah yang lebih besar. Tetapi kami akan mempertimbangkan (masalah lahan di Bandara Hang Nadim) setelah mendapatkan keterangan yang cukup dari semua pihak. Semua akan dipertimbangkan, namun masalah korupsi akan dibahas oleh pihak yang berwenang, tetapi kami dapat mencium adanya aroma (korupsi) itu,” kata Ananta Wahana Anggota DPR RI Komisi VI.