NKRI NOW
Berita

Ditengah Permintaan Jabatan Kades Diperpanjang, KPK Ungkap Tata Kelola Desa jadi Lahan Korupsi

NKRINOW-  Sebelumnya ribuan kepala desa menggeruduk Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (17/01/2023). Para kades ini menuntut Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan mereka hingga 9 tahun. Ditengah tuntutan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan bahwa tata kelola di desa masih jauh dari harapan.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, hingga saat ini, tata kelola di desa masih jauh dari harapan. Buruknya tata kelola dan minimnya partisipasi masyarakat membuat desa saat ini menjadi salah satu “lahan” tindak pidana korupsi.

Kumbul menjelaskan, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), disebutkan masyarakat desa lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat perkotaan. Data 2021 menunjukkan, perilaku koruptif masyarakat desa berada di angka 3,83.

Catatan di atas diperkuat oleh data KPK, di mana sejak 2015-2022 terdapat sebanyak 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang. “Ini harus menjadi perhatian kita bersama, desa yang seharusnya penuh dengan keharmonisan, senyum, nilai-nilai kearifan dan keramahtamahan ternyata lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat kota,” ujar Kumbul kepada wartawan, Selasa (24/01).

Di sisi lain kata Kumbul, pemerintah telah mengucurkan Dana Desa mencapai Rp 468,9 triliun sejak 2015-2022. Sementara pada tahun 2023, Pagu Anggaran Dana Desa adalah Rp 70 triliun yang akan dialokasikan kepada 74.854 desa di 34 kabupaten/kota.

Namun demikian, setelah ditelaah, Kumbul menjelaskan bahwa besarnya Dana Desa selama ini belum dikelola dengan baik dan menjadi sumber pemicu korupsi di desa.

Selain itu, temuan KPK, ketidakprofesionalan pengelolaan dana tersebut berasal dari minimnya pengetahuan dari kepala desa dan aparat desa untuk mengkonversi Dana Desa menjadi program atau kegiatan yang dapat mensejahterakan masyarakat.

Kumbul menambahkan, tidak efektifnya pengelolaan dana desa juga dapat terlihat dari angka kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS. Pada 2020, masyarakat miskin Indonesia tercatat 13,2 persen, tahun 2021 sebesar 12,59 persen, dan tahun 2022 sebesar 12,2 persen, masih jauh dari target nasional yakni 8,5-9 persen.

“Artinya pengelolaan anggaran, sistem pemerintahan desa masih ada korupsi. Sebuah survei mencatat desa menempati peringkat ketiga dalam hal kerawanan dan banyaknya tindak pidana korupsi,” pungkas Kumbul.

Related posts

KPK Minta 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Segera Laporkan Harta

Mediaku

Elektabilitas Airlangga Tinggi di Kalangan Pemilih Perempuan, Dave Laksono: Karena Kinerjanya Dirasakan Ibu-ibu

Mediaku

Wacanakan Koalisi Dji Sam Soe, Airlangga Hartarto Memang Punya Banyak Akal

Mediaku

Lewat Istana Berkebaya, Presiden Ingin Kenalkan Kembali Karakter Wanita Indonesia

Mediaku

Polisi Telah Dapatkan Identitas Penyebar Ancaman Bom di Konser NCT 127

Mediaku

Sekjen Saudagar Madura Nyatakan Siap Deklarasi Airlangga-Mahfud MD Sebagai Capres dan Cawapres 2024

Mediaku