NKRINOW- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas soal penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal biaya perjalanan haji.
“Ada sembilan saran dan 24 rencana tindak lanjut, kami masih menyisakan dua yang belum kami selesaikan dari sekian banyak saran dan tindak lanjut itu,” kata Yaqut saat konferensi pers di KPK, Jumat, 27 Januari 2023.
Yaqut menjelaskan dua saran KPK yang belum selesai dilaksanakan oleh Kementrian Agama itu berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. KPK, kata Yaqut, meminta Kementerian Agama mengharmonisasi kedua undang-undang tersebut.
“Ini masih menjadi bahasan di Kementerian Agama tapi naskah akademiknya sudah selesai. Insya Allah dalam minggu depan kita sudah bisa tindaklanjuti terkait dengan saran yang diberikan KPK ini,” kata Yaqut.
Evaluasi Penyelenggaraan Haji
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menjelaskan ada beberapa agenda yang dibahas dalam pertemuan antara KPK dengan Kemenag siang tadi, antara lain tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023M/1444H.
Menurut Ipi, rapat evaluasi itu merupakan bagian dari kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2019. Ipi menyebut KPK sebelumnya telah melakukan Kajian PIH tahun 2019 dan hasil kajiannya berupa sejumlah rekomendasi perbaikan telah disampikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.
Rekomendasi selanjutnya ditindaklanjuti oleh dua institusi tersebut dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 sampai 2022.
“Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi,” kata Ipi.
Dalam kesempatan itu, Yaqut menyebut juga membahas soal rencana kenaikan biaya haji 2023.
“Kami tadi diingatkan oleh pimpinan KPK agar keuangan haji ini agar ditata dengan baik, agar ada keajekan, kalau memang harus naik, naiknya terstruktur sehingga jemaah bisa memperkirakan yang belum berangkat, kira-kira harus nambah berapa, gitu,” ujar Yaqut dalam konferensi pers di KPK, Jumat, 27 Januari 2023.
Menurut arahan pimpinan KPK, dengan kenaikan biaya haji yang terstruktur, jemaah yang belum berangkat bisa mengkalkulasi jumlah biaya yang dibutuhkan. Yaqut mengaku menyambut baik saran dari KPK tersebut.