NKRINOW- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan terdapat perwira tinggi aktif Polri yang tengah mencoba meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Pernyataan Sugeng tersebut disampaikan menjawab pertanyaan tentang pihak yang berpotensi melakukan lobi pada kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tersebut.
“Jadi yang saya dengar ya, tapi saya tidak mau sebut ya. Saya dapat informasi itu, dia juga tersebut sebagai salah satu mantan Satgasus (Merah Putih),” kata Sugeng, Rabu (25/1/2023). “Dalam 421 orang itu, dia salah satunya.” lanjutnya.
Sugeng mengaku dirinya mendengar ada nama yang disebut-sebut sebagai pihak yang melobi, namun ia belum mau membeberkan karena belum melakukan pendalaman.
“Bahwa ada yang melobi itu, saya mendengar dan ada disebut nama,” “Saya kan belum melakukan pendalaman. Kalau saya sudah cukup melakukan pendalaman, saya buka. Saya juga tidak mau keliru, gitu,” ucapnya.
Dalam diskusi itu, Sugeng juga menuturkan, ia mendapatkan informasi bahwa pihak internal Polri tidak menghendaki Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal.
“Di dalam yang saya mendengar, internal enggak menghendaki juga Sambo mendapatkan hukuman maksimal, internal kepolisian.” Sebab, jika Ferdy Sambo merasa ditinggalkan dan merasa kecewa, bisa saja ia kemudian membuka hal-hal yang dia ketahui.
“Kalau terjadi dia mendapatkan hukuman maksimal, dan merasa ‘ditinggalkan’, dia bisa kemudian kecewa, kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki.” “Indikasinya kan dalam proses pemeriksaan kan soal LHP 7 April itu kan keluar, kemudian saat dikonfirmasi dalam persidangan, dia dan Hendra membenarkan,” lanjut Sugeng.
Tetapi, lanjut dia, beberapa waktu kemudian, saat dikonfirmasi seusai persidangan, Sambo mengatakan dirinya tidak lagi berwenang menangani hal itu. “Kalau dalam analisis saya itu, menyatakan tidak berwenang, itu ada pembicaraan supaya ‘Anda tidak bicara lagi’, atau dia memberi sinyal.”
Disisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti temuan IPW tersebut kepada pihak Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Divisi Propam Polri. “Sejauh ini belum ada, saya tanyakan kepada div Propam sama Irwasum ya. biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini pak Irwasum, maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti,” kata Dedi (26/1).