NKRI NOW
Berita

DPR Ingin Usul Durasi Pelaksanaan Haji Dipersingkat 30-35 Hari

NKRINOW- Panitia Kerja Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar durasi perjalanan haji 2023 dapat dipangkas dari 40 hari menjadi 35 hari. Usulan itu berdasarkan hasil kunjungan kerja Panja BPIH ke Arab Saudi pada 31 Januari-1 Februari 2023 lalu, terkait usulan kenaikan biaya perjalanan haji menjadi Rp69,19 juta.

Panja DPR menilai pelaksanaan haji selama 40 hari membuat jemaah jenuh menunggu kepulangan, terlebih untuk jemaah kloter awal.

“Sepertinya kepingin pulang segera, tetapi tak bisa pulang karena tidak adanya penerbangan,” tutur Ketua Panja BPIH DPR RI Marwan Dasopang. Oleh sebab itu, DPR mencoba berkomunikasi dan bernegosiasi dengan otoritas bandara di Arab Saudi.

“Kami berkeyakinan kalau pemerintah sungguh-sungguh dengan segala kemampuan negosiasi, tahun ini saja kita bisa laksanakan Haji 35 hari,” tuturnya. Sementara untuk tahun 2024, kata Marwan, DPR akan meminta pemerintah untuk membuat perjalanan haji menjadi 30 hari saja.

“Kami meminta pemerintah tidak perlu lagi dibicarakan, kemungkinan bisa 30 hari, karena kami yakin bisa 30 hari di tahun 2024,” kata dia.

Pihaknya juga menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebaiknya dibubarkan jika tak bisa menggandakan nilai manfaat. Dirinya juga mengkritik soal 70 persen biaya haji yang dibebankan kepada jemaah, sementara nilai manfaat yang digunakan hanya 30 persen saja.

“Kami berharap BPKH harus berkemampuan menggandakan nilai manfaat. Kalau hanya mengandalkan 30-70 persen subsidi bagi jemaah haji, kita tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja. Seperti itu, tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya,” ujar Marwan.

Menurutnya, kalimat yang menyebutkan istitaah (kemampuan sehat jasmani rohani) baru bisa berangkat haji menyakitkan bagi masyarakat.

“Maka kalimat-kalimat yang menyebutkan istithaah baru bisa berangkat bagi kami itu menyakitkan, karena membebani dan menzalimi masyarakat kita,” tuturnya. Padahal, menurutnya, kehadiran BPKH seharusnya bertujuan untuk mempermudah jemaah yang tertunda haji agar bisa tetap berangkat ke Tanah Suci umat Islam di Arab Saudi.

“Ketika jemaah sudah mendaftar, dia istitaah, tapi bergeser waktunya karena daftar tunggunya panjang. Itulah guna BPKH,” ucapnya. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar BPKH mengelola uang nilai manfaat itu untuk mendukung pembayaran biaya bagi para calon jemaah haji Indonesia.

“Dikelola uang ini supaya mendekati pada saat pelunasan dari jemaah. Jadi kita harapkan badan pengelolaan haji ini kami punya target supaya bisa menggandakan nilai manfaat sampai 2 digit. Kalau bisa 2 digit,” kata dia.

Related posts

KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota Fraksi NasDem Tersangka Korupsi

Mediaku

Muhammadiyah Imbau Warganya Sembelih Kurban Besok

Mediaku

KKB Kembali Berulah, Lakukan Penyerangan Lokasi Tambang di Pegunungan Bintang Papua

Mediaku

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS 2023 Lebih dari 1 Juta Lowongan

Mediaku

Ingin Jadi Negara Maju, Airlangga Hartarto Dorong RI Manfaatkan Bonus Denografi

Mediaku

Pemerintah Resmi Impor Beras 200 Ribu Ton, Serikat Petani: Padahal Awal Tahun Ada Panen Raya

Mediaku