NKRI NOW
Berita

KPU Resmi Ajukan Banding Soal Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

NKRINOW- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. KPU resmi menyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini sebagaimana Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.

Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST. “Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus.

Andi menjelaskan poin pokok memori banding KPU, antara lain potensi absolut PN Jakpus, desain penegakkan hukum pemilu, dan kekeliruan amar putusan majelis hakim PN Jakpus terkait tahapan pemilu. “Yang penting adalah amar putusannya, KPU menganggap ini sebuah kekeliruan, kurang lebih seperti itu,” ujar dia.

Isi putusan PN Jakpus

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol.

Adapun putusan tersebut terangkum dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong. Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan majelis hakim PN Jakpus.

Related posts

Musra Relawan Jokowi Putuskan 3 Nama Capres dan 4 Cawapres 2024

Mediaku

Menkes Budi Gunadi Prediksi Kasus Covid-19 Subvarian XBB Capai 20 Ribu Sehari

Mediaku

Waketum Gerindra: Kami Akan Selalu Pisahkan Olahraga dan Politik

Mediaku

Tiga Ketua Dewan Golkar Dukung Penuh Airlangga Hartarto

Mediaku

Hasil Survei LKPI: Elektabilitas Airlangga Teratas, Ekonomi Jadi Tantangan Capres 2024

Mediaku

KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur-Wagub Jatim, Sejumlah Dokumen Disita

Mediaku