NKRI NOW
Berita

Buntut Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Jalani Sidang Etik

NKRINOW-  Buntut dari ancaman pembunuhan terhadap semua warga Muhammadiyah, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terpaksa harus berurusan dengan sidang etik. APH akan menjalani sidang etik hari ini, Rabu (26/4/2023).

Seperti diketahui, komentar Andi Pangerang Hasanuddin terkait Muhammadiyah viral di media sosial. Foto tangkapan layar kalimat ancaman Andi di kolom komentar Facebook eks Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Thomas Djamaluddin, beredar luas.

Rektor Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod pun mengunggah 4 foto tangkapan layar debat Andi dengan pemilik akun Facebook Ahmad Fauzan S, yang berujung kata-kata ancaman ‘Perlu saya halalkan nggak nih darahnya semua Muhammadiyah?’. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah berharap peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddinn dipecat dan di proses hukum. LBH PP Muhammadiyah berpandangan komentar itu tak pantas dilontarkan oleh Andi dan Thomas.

“Tentu kami juga menilai bahwa itu juga selain ada unsur dugaan tindak pidana juga ada pelanggaran kode etik ya, jadi kita berharap sebetulnya kepada dua nama ini (Andi Pangerang dan Profesor Thomas Djamaluddin) untuk bisa dipecat dari BRIN, jadi rekomendasi sanksinya jelas ya, kita minta agar dia dipecat tidak hormat ya sebagai pegawai ASN,” kata Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufron kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023).

Related posts

KPK Akan Lapor Soal 134 Pegawai Pajak Punya Saham ke Kemenkeu

Mediaku

Survei LSI Denny JA: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Capai 74,2%

Mediaku

ICW Hingga Saat Ini Belum Terima Surat Resmi Somasi KSP Moeldoko

admin

Kepala BNN Tegaskan Tolak Legalisasi Ganja Medis

Mediaku

KKB Kembali Berulah, Lakukan Penyerangan Lokasi Tambang di Pegunungan Bintang Papua

Mediaku

Alasan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu

Mediaku